JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Jumat (12/6/2026).
Lokasi yang digeledah terdiri dari Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati, serta rumah tersangka Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan.
"Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," ujarnya.