JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap latar belakang Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. KPK menyebut Angga pernah tercatat sebagai staf ahli DPR yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan BPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui, bahwa AGG ini dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
Menurut Taufik, penyidik juga akan menelusuri apakah hubungan tersebut masih berlanjut setelah pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan di BPK.
"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan menjadi pejabat di BPK tetap dipakai, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," ujarnya.
Angga diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 11 Juni 2026 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Taufik menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam OTT memiliki keterbatasan waktu sehingga pendalaman mengenai peran masing-masing pihak akan dilakukan pada tahap penyidikan.
"Bahwa peran-peran masing-masing ini, alirannya ke mana terkait uang tadi, itu yang menjadi fokus berikutnya," katanya.