Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |22:02 WIB
Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor
Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam perkara kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut terkait sumber dana dan aset lainnya melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari proses tersebut, ditemukan perusahaan bayangan yang didirikan tersangka AW bersama Zarof sebagai tempat penampungan dana.

Menurut Hibnu, pentingnya penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi. “Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Ia pun menilai langkah Kejagung sebagai penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku. Namun, juga sampai di mana uang korupsi ini dilarikan. 

"Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement