JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Seusai ditetapkan tersangka, Andri Mulyono keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lengkap dengan borgol yang mengikat kedua tangannya.
Dengan wajah lesu, Andri menuju mobil tahanan didampingi tim penyidik. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah cepat masuk ke dalam mobil tahanan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.