Menariknya, PT Yasa Arta Trimanunggal sendiri ternyata tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," tuturnya.
Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinisial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.
Tak hanya melakukan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andri juga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di BGN tahun anggaran 2025.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucapnya.