Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tampang Lesu Andri Mulyono Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |23:30 WIB
Tampang Lesu Andri Mulyono Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN
Andri Mulyono (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

Dia menyebut, perbuatan ini terjadi setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan oleh pihak BGN bersama Andri Mulyono.

Lebih lanjut, kata dia, Andri juga disebut telah melawan hukum karena telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Pembayaran ini didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan motor telah selesai dan memenuhi spesifikasi.

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement