Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Iskandar Sitorus, KPK Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |11:13 WIB
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam pemeriksaan ini pihaknya mendalami dugaan adanya perintangan proses penyidikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi, Jumat (12/6/2026).

Sementara Iskandar sempat mengungkapkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

"Tadi dieksplor sampai pada ketika 'saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan?', Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain, karena pegawai Blueray dari 1500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ujar Sitorus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement