“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (untuk dipenjara), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” ujarnya.
Denda yang diterapkan diyakini Hibnu cukup memberikan efek jera. Ditambah, negara juga mendapatkan pemasukan.
Keberadaan Satgas PKH setidaknya bisa menjadi jawaban atas persoalan izin mengenai kawasan hutan . Satgas PKH, kata Hibnu, bisa menyasar pemberi izin yang 'nakal', dan bukan hanya pengusaha tambangnya.
“Setelah adanya satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.