Lanjut Ipda Hasyim mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, tersangka Feryansyah mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp40 juta. "Terpaksa pak, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mengobati istri yang terkena penyakit kulit dan sisanya membayar hutang," jelasnya.
(Awaludin)