Tangani Sampah Organik, Bupati Dadang Supriatna Lakukan Gerakan Pembuatan LCO dan LRB

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 26 September 2023 18:40 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: dok Pemkab Bandung)
Share :

Menurutnya, pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Bupati Bandung itu pun mengungkapkan visi Kabupaten Bandung Bedas khususnya misi ke-3, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.

"Bulan gebyar pembuatan LCO ini sebagai respon terhadap kondisi siaga pengelolaan sampah akibat terbakarnya tempat pengolahan kompos atau tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah Sarimukti," ujarnya.

Kang DS berharap kepada seluruh pihak tuntuk bersinergi bersama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya antara lain pengendalian perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung.

"Mereka untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya