JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai pada kasus TPPU dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono.
Tim broker itu ditengarai akan memberikan sejumlah uang kepada Andhi Pramono untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya. KPK pun memanggil sebanyak tiga orang saksi untuk mendalami hal tersebut.
“Tim Penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK, telah selesai memeriksa saksi-saksi Gerry Soewandi alias Girry, Cindia Anggelika dan Daryono Saria,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (1/10/2023).
5 Fakta KPK Temukan Sejumlah Dokumen Korupsi Kementan, Diduga Hendak Dimusnahkan!
Ali menjelaskan ketiganya diperiksa atas pengetahuannya atas dugaan tim broker tersebut. Seluruh saksi pun telah rampung diperiksa.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya Tim broker dalam aktifitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada Tersangka AP untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya,” tutupnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA:
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Qur'anul Hidayat)