SYL ke LPSK, KPK: Pelaku Utama Tak Bisa Dapat Perlindungan Hukum!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2023 16:01 WIB
Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan LPSK/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons kabar Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.

Hal itu diungkapkan Ali meski tidak secara gamblang menyebut bahwa SYL merupakan pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum.

 BACA JUGA:

“Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

 BACA JUGA:

Ia pun hanya merespon santai kabar tersebut. Menurutnya, setiap orang memang mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan hukum.

“Nanti di sana (LPSK) akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya