KPK Dalami Aliran Dana Pengusaha ke Eko Darmanto, Diduga Sediakan Jasa Ilegal

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 14:35 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Para saksi yang diperiksa adalah Protokol Bandara Ngurah Rai Bali, Made Wisartama; Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, David Ganianto; mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja ESDM, Andry Kusmardhani Suprapta; dan Lesmana Putra dari pihak swasta.

 BACA JUGA:

Dari mereka, penyidik lembaga antirasuah mendalami dari keterangan saksi perihal aliran dana yang masuk dari sejumlah pengusaha ke rekening Eko Darmanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Tersangka dimaksud," tambahnya.

Namun, Ali tidak membeberkan secara detail terkait jasa ilegal yang disediakan Eko Darmanto.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

 BACA JUGA:

Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya