JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya. Namun hingga kini, diketahui belum ada keterangan resmi soal penetapan tersangka terhadap politikus Partai Nasdem tersebut.
Kendati demikian, KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Ali Fikri mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.
Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupum SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.
Ali menegaskan pula, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung.