JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril menyatakan bahwa persyaratan usia minimum pejabat publik merupakan kewenangan pembentukan undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan mengatur hal tersebut. Syarat usia minimal pejabat publik, kata dia, merupakan kebijakan hukum terbuka, berdasarkan penegasan MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik," kata dia dalam keterangannya, Kamis, (12/10/2023).
Kata dia, berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan Pemilihan Presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres," kata Oce.
Lanjut dia, dalam ketentuan Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Sehingga sudah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.
"Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti “berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah”, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK," jelas Oce.
Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.