Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean Ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 13:36 WIB
Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean/Foto: Kejagung
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, seorang tersangka kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean berprofesi sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).

Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana sebesar Rp15 miliar yang diterima Edward Hutahaean.

"Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN. Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja,"pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan kasus Korupsi BTS.

Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya