Sayangkan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI : Cederai Demokrasi

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 16:25 WIB
BEM SI nilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres cederai demokrasi. (Ist)
Share :

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bereaksi atas putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek menanggapi putusan MK tentang gugatan tersebut.

"Jika kita melihat undang-undang yang sudah ada dahulu, batas usia minimum bagi seseorang yang kemudian mengajukan diri menjadi calon wakil presiden adalah 40 tahun, tetapi entah kenapa menjelang masa pergulatan politik yang panas pada 2024 kita dipertontonkan adanya intrik politik yang bahkan bisa saja masuk ke dalam penguasaan yudikatif melalui MK," katanya.

BEM SI Kerakyatan mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan jangan pakai hukum untuk mendompleng kekuasaan dan jangan pakai kekuasaan untuk mengubah hukum seenaknya," ucapnya.

Melki menyinggung soal akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi terkesan seperti Mahkamah Keluarga, apalagi setelah adanya putusan itu.

"MK sering kali menjadi Mahkamah Keluarga, erat kaitannya dengan pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Jokowi, ini menunjukan betapa eratnya relasi antara eksekutif dan yudikatif hari ini, antara Presiden Jokowi dan MK," katanya.

BEM SI Kerakyatan khawatir putusan ini dapat mencederai demokrasi dan tidak sesuai dengan konstitusi.

"Kami khawatirkan, kami duga dan kami takutkan akan kemudian mengenggam politik dinasti mendatang. Bagaimana batasan usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun, bagaimana kemudian MK tidak lagi menjadi guardian of constitution," ujarnya.

Melki mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk sama-sama menggugat putusan MK tersebut. Sebab putusan ini, menurut dia, sudah mencederai demokrasi di Indonesia.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya