JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan Denny Indrayana yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Denny menilai Gibran seharusnya mundur karena persoalan etika, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah mundur terhormat untuk mencegah krisis politik.
Fritz membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut harus diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, kata Fritz, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan merupakan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, Rabu (12/8/2026).