Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |21:30 WIB
Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

Fritz juga menyoroti upaya menafsirkan Pasal 7A UUD 1945 secara berbeda, khususnya mengenai frasa "tidak lagi memenuhi syarat". Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks kondisi ketika seseorang sedang menjabat, bukan dijadikan mekanisme retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan yang telah diputus.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.

Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menilai putusan tersebut tidak seharusnya terus dipelintir seolah-olah telah kehilangan kekuatan hukum. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3.

Menurut Fritz, dalam pertimbangan tersebut MK menjelaskan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, Putusan MK Nomor 90 secara hukum tetap sah dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement