Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |17:11 WIB
MK: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres
Sidang MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan tafsir mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement