Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |17:11 WIB
MK: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres
Sidang MK (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum memberikan penegasan secara khusus mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Karena itu, MK menyelaraskan norma dengan menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Guntur.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

MK menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam menginisiasi proses pidana.

“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Guntur.

Dengan demikian, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin menegaskan bahwa proses hukum baru dapat dimulai apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan mengajukan pengaduan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement