KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Walkot Bima M Lutfi 40 Hari ke Depan

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 14:51 WIB
Eks Walkot Bima, M Lutfi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI). Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. "Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

 BACA JUGA:

Ali menjelaskan, pemanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI.

"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud," ujar Ali.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya