Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 15:30 WIB
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)
Share :

Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya