Perkosa Mantan Pacar hingga Paksa Aborsi, Bripda Fauzan Dipecat dan Ditahan

Abdullah Nicolha, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 06:17 WIB
Bripda Fauzan saat menjalani sidang etik/Foto: Abdoelah Nicolha
Share :

"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.

Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda Fauzan, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul-betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.

 BACA JUGA:

Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel.

Pelaporan korban atas Bripda Fauzan itu yakni Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 UU TPKS, Pasal 14 UU TPKS dan KUHP tentang aborsi Pasal 346, 347.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya