Sepasang Suami Istri Nekat Curi Helm di Parkiran Masjid, Terekam CCTV

Abdul Rohman, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 14:24 WIB
Pasangan suami istri curi helm di parkiran/Foto: Tangkapan layar
Share :

 

CIREBON - Diduga karena terlilit permasalahan ekonomi, pasangan suami istri nekat mencuri helm di area parkiran Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam aksinya yang terekam kamera CCTV itu, terlihat sepasang suami istri menggunakan sepeda motor berhenti tepat di area parkir Masjid Al-Munawaroh. Tampak juga, pelaku perempuan turun dari sepeda motor untuk mencuri helm.

 BACA JUGA:

Sedangkan, pelaku laki-laki yang diketahui suaminya, menunggu di atas sepeda motor beserta seorang balita. Setelah berhasil mengambil helm, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Video hasil tangkapan layar kamera CCTV tersebut sempat viral di sejumlah jejaring media sosial. Sehingga membuat petugas Kepolisian Polsek kesambi bersama unit Reskrim Polres Cirebon Kota, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut.

 BACA JUGA:

Tidak memakan waktu lama, dengan berbekal video CCTV yang beredar, petugas unit reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian helm di kediamannya di wilayah, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Kedua pelaku sudah kami amankan, keduanya merupakan suami istri, masing - masing berinisial M dan L, mereka warga Kecamatan Kedawung, "kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota. AKP Anggi Eko Prasetio. Jumat (27/10/2023)

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Anggi. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian helm di beberapa tempat. Hal itu dilakukan karena terlilit masalah ekonomi yang menjerat keduannya.

"Pengakuan mereka sudah kesekian kalinya melakukan aksi pencurian helm. Mereka mengaku terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat mencuri helm," katanya.

 BACA JUGA:

Kedua pelaku yang merupakan suami istri ini tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor. Karena memang hal ini merupakan tindak pidana ringan.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor. Karena memang itu tindak pidana ringan dan kerugian di bawah satu juta, harga helm sekitar Rp250 ribu. Jika dilakukan penahanan minimal kerugian dua juta lima ratus ribu," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya