JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, sekaligus eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas dari penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023) besok.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, pihaknya juga bakal menggelar penyambutan kebebasan eks jubir FPI tersebut.
BACA JUGA:
"Insya Allah besok pagi Senin,14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum.
BACA JUGA:
"Bebas murni melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," pungkasnya.
Diketahui, Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia.