Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respons Kuasa Hukum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 20:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dituntut 15 tahun penjara, ini respons kuasa hukum. (MPI/Giffar)
Share :

Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita Kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya