Mantan Dirut BAKTI Kominfo: Johnny G Plate Baik tapi Pengecut

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 13:04 WIB
Sidang Korupsi BTS Kominfo (Foto: MNC Portal)
Share :

Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.

Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya