Sebagaimana diketahui, pada 20 Juni 2023 PN Kediri menggelar sidang perdana perkara gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian sejumlah anak di Indonesia dengan terdakwa direktur, manajer quality control, manajer quality insurance, dan manajer produksi.
Dalam perkara tersebut masing-masing terdakwa didakwa melanggar pertama Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau ketiga Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)