KEDIRI – Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal memasuki babak akhir, Rabu (1/11/2023). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, hadir keempat terdakwa dari perusahaan farmasi PT Afifarma Pharmaceutical Industries, yaitu Arief Prasetyo Harahap (direktur), Nony Satya Anugrah (manager quality control0, Ayrnawati Suwito (manager quality insurance), dan Istikhomah (manager produksi).
Dalam sidang yang berlamgsung di ruang cakra dan diketuai oleh Boedi Haryantho tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantodjati mengatakan, menanggapi hasil putusan tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pikir-pikir. Pihaknya kemungkinan besar akan melakukan banding karena hasil putusan jauh di bawah tuntutan.
Sementara itu, penasehat hukum Arief, Mohammad Samsuri mengatakan, ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim karena berpendapat perkara ini merupakan kejahatan perorangan bukan koorporasi. Sementara pihaknya menilai tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana koorporasi karena dilakukan oleh perusahaan farmasi berbentuk perseroan, bukan dilakukan sendiri-sendiri.
Bagaimana Nasib Santunan Korban Gagal Ginjal Akut? Ini Jawaban Wamenkes
“Ada kejanggalan dari putusan majelis hakim karena kami menilai dari pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana ini perorangan. Sementara kami menilai tindak pidana koorporasi sehingga kami tidak puas dengan vonis tersebut karena seharusnya bebas. Oleh karenanya terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tutur Muhammad Samsuri.