Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron

Pande Wismaya, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 14:51 WIB
Polres Buleleng tangkap pemburu hewan di TNBB. (iNews/Pande Wismaya)
Share :

Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.

Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya