JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 40 hari ke depan.
Para tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); serta Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, batas akhir masa tahanan para tersangka berbeda. Pasalnya, mereka ditahan tidak dalam waktu yang bersamaan.
"Tersangka SYL dan tersangka MH, ditahan sampai 11 November 2023. Sedangkan tersangka KS sampai 9 November 2023," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 miliar.