Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Kekayaannya Tembus Rp24,8 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 12:57 WIB
Achsanul Qosasi jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 kembali ditetapkan.

Kali ini, Kejagung menjadikan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka. 

 BACA JUGA:

Lantas, berapa jumlah kekayaan AQ?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan AQ pada 20 Maret 2023, ia memiliki total kekayaan mencapai Rp24,8 miliar atau lebih tepatnya Rp24.853.836.289.

 BACA JUGA:

AQ tercatat memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep yang mencapai dengan jumlah Rp21,8 atau tepatnya Rp21.849.891.000.

Selain itu, AQ memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 atau persisnya Rp1.477.026.800.

Kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan 2.006.368.314 (Rp2 miliar).

Kendati demikian, AQ juga tercatat memiliki hutang mencapai miliaran, yakni sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan jumlah kekayaan dikurangi hutang, tercatat AQ memiliki kekayaan sebesar Rp24.853.836.289.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya