Diperiksa MKMK, Anwar Usman Mengaku Belum Ditanyai soal Bocornya Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 17:50 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (MPI/Irfan Maulana)
Share :

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan MK.

Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Saat ini, terkait putusan ini, terdapat 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK. Sejauh ini, MKMK telah menyelesaikan memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa, (7/10/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya