JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan bahwa dirinya berbohong dengan alasan sakit sehingga tidak adir dalam Rapat Permusyawahan Hakim (RPH) dan sidang perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.
Anwar mengaku dirinya sedang sakit. Ia pun minum obat lalu ketiduran. Karena itu, ia tidak dapat hadir.
"Loh saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujarnya usai sidang pemeriksaan MKMK soal laporan kode etik terkait batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," tuturnya.
Anwar tidak hadir dalam RPH dan sidang perkara batas usia capres-cawapres tersebut. Namun, dia hadir dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Tsaqibbirru Re A.
Anwar cs mengabulkan perkara yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Sementara, untuk perkara batas usia Capres Cawapres lainnya tidak dikabulkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dengan perkara yang berkaitan dengan keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka.
Anwar kembali membatah tudingan tersebut. Dia lantas membahas soal kariernya sebagai hakim yang sudah berjalan sejak 1985.
"Enggak ada. Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 1985 ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," klaim Anwar.
Diketahui, tudingan tersebut datang dari pelapor Pemuda Madani. Pemuda Madani mempermasalahkan, Anwar yang tak hadir dalam putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Namun, dia hadir dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)