Jika nanti tersangka nekat melarikan diri maka terdeteksi. Gelang ini memang hanya dipasang untuk tahanan kota. Di DIY, pemasangan Gelang ini juga baru pertama kali dilakukan.
Herwatan menambahkan gelang ini bakal terpasang selama 20 hari ke depan karena status tersangka sebagai tahanan Kejati hanya 20 ke depan. Oleh karenanya, pihaknya bakal sesegera mungkin menyerahkan berkas Kasidi ke pengadilan.
"Kalau sudah diserahkan ke pengadilan kan wewenang penahanan bukan di kami lagi. Tapi di pengadilan,"ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)