Pakar Hukum Minta MKMK Lebih Progresif Tangani Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 15:20 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bersikap lebih progresif dalam menghadapi kemelut terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Ia meminta agar MKMK dapat keluar dari hukum positif yang ada.

Menurutnya, MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat terhadap kemelut yang ada. Apalagi, masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim saja yang bermasalah, tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.

"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," ungkap Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).

Kendati demikian, ia menyadari MKMK tidak dapat menganulir putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.

"Dalam hemat saya yang paling mungkin dan tidak terlalu menabrak ketentuan konstitusi itu adalah MKMK dalam putusannya juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan yang cepat terhadap perkara yang sama," ungkapnya.

Hal ini menurutnya dimungkinkan dimana terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Gugatan yang teregirster bernomo 141/PUU-XXI/2023 itu juga meminta judicial review atas batas usia minimal capres dan cawapres.

"Perbedaannya apa dengan yang lama? Untuk pemeriksaan yang baru nanti itu perbedaaannya adalah komposisi hakim akan berubah karena sudah ada hakim yang akan diberhentikan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya