MKMK Bacakan 4 Putusan dari Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 16:16 WIB
Suasana Gedung MK jelang putusan MKMK. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bacakan putusan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 laporan, MKMK menjadikan 4 putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

"Putusan pertama untuk hakim terlapor prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

 BACA JUGA:

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya