JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, Afif mengatakan, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertama, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.
"Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan," ujarnya.