JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan dari luar negeri, yang setara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Selasa 6 Oktober 2026.
Putusan tersebut memunculkan beragam respons dari sejumlah partai politik. Ada yang meminta polemik dihentikan, ada pula yang menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Dihentikan
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai ijazah Gibran dan menyikapi putusan tersebut secara bijak.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menilai spekulasi dan wacana hukum terkait posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pascapelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.