Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:29 WIB
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)
A
A
A

Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung pada Konsensus Pimpinan Parpol

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, tindak lanjut atas putusan MK terkait Gibran bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik.

Karena itu, ia menilai DPR RI tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pernyataan itu sekaligus merespons dorongan agar DPR memproses pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Doli menyebut ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menentukan langkah selanjutnya. Pertama, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat.

"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendekatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI itu menilai penggunaan hak angket dan pembentukan pansus tidak diperlukan untuk memulai proses tersebut. Menurutnya, pimpinan DPR cukup menugaskan Komisi II untuk memanggil KPU dan Bawaslu guna meminta penjelasan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement