Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:29 WIB
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)
A
A
A

PKB Usulkan DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan itu.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata pria yang akrab disapa Edo itu dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujarnya.

Menurut Edo, apabila pansus dibentuk, tugas utamanya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," tegasnya.

Edo menambahkan, apabila pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses *impeachment*," pungkasnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement