Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:29 WIB
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)
A
A
A

PDIP Nilai Gibran Berpotensi Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Pandangan tersebut didasarkan pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut Deddy, substansi penting dari putusan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen setara. Ia menilai hal itu menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran sebagai persyaratan administrasi bermasalah secara hukum. Ia pun menilai terdapat kemungkinan proses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Pemakzulan dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," kata Deddy.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement