JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini dilayangkan buntut terselenggaranya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang isinya mempersoalkan keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," tegas Koordinator THMP, Suhadi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Suhadi mengaku heran dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 demi bisa melanjutkan persidangan tersebut. Ia merasa Mahkamah tengah memberikan karpet merah demi kepentingan para pemohon.
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," jelas Suhadi.
Suhadi juga menyebut putusan MK terkait PHPU ijazah Gibran memiliki kejanggalan lantaran para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing. Menurutnya, apabila para pemohon tidak memiliki legal standing, maka Mahkamah seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara.