"Kalau legal standing-nya enggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari. "Ajaran mana yang mengatakan boleh dibuka? Jadi syarat formil berkaitan dengan tenggang waktu benar-benar ditabrak oleh MK," ungkap Suhadi.
Suhadi menilai MK memiliki kepentingan untuk memframing tidak baik terhadap seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wakil Presiden yang sah.
"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," tutur dia.
Dalam permohonannya, THMP meminta MKMK agar memanggil seluruh Hakim Konstitusi dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. THMP juga meminta para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik disanksi menurut ketentuan yang ada.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.