JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 menyangkut ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, karena sudah NO, pihaknya menyerahkan ke lembaga terkait. Ia menilai, 'bola' terkait persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di MK.
"Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah," kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran telah dilantik setelah melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, putusan tersebut membuat hasil Pemilu tetap sah dan tidak dapat diubah.
"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa merubah keputusan hasil pilpres tersebut," ujar Bamsoet.
Saat ditanya apakah putusan MK tersebut menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan isu tersebut belum dibahas. "Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.