Afif menyatakan, bahwa saat pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut. Pernyataan ini sekaligus menanggapi ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," ujarnya.
"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat," tuturnya.
Afif kembali menegaskan, bahwa dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Meski demikian, KPU turut mencermati catatan MK yang menekankan pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk menjaga validitas data pada masa mendatang. KPU menyatakan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu.
"Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.