5 Fakta KPK Cegah Febri Diansyah Cs Bepergian ke Luar Negeri

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 04:18 WIB
5 Fakta KPK cegah Febri Diansyah Cs bepergian ke luar negeri. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 advokat bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berikut 3 fakta advokat dicegah ke luar negeri, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :

1. Cegah 3 Orang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan ketiga orang itu ke luar negeri.

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

"Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.

2. Pernah Dipanggil KPK

KPK tidak menjelaskan ketiga sosok yang dicegah. Namun, Ali Fikri mengungkap ketiganya pernah dipanggil KPK.

"Yang pernah dipanggil dan diperiksa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).

3. Selama 6 Bulan

Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.

4. Febri Diansyah hingga Rasamala Aritonang

Berdasarkan penelusuran MNC Portal, advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Satu advokat lainnya atas nama Donal Fariz.

Ketiganya, pernah dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2023. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

5. Respons Febri

Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut. Ia menegaskan dalam menangani dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan, dia bersama Rasamala Aritonang menjalankan profesi sesuai dengan prosedur.

"Terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional," ucap Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Dia tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan, memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya