JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 advokat bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berikut 3 fakta advokat dicegah ke luar negeri, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :
1. Cegah 3 Orang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan ketiga orang itu ke luar negeri.
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.
2. Pernah Dipanggil KPK
KPK tidak menjelaskan ketiga sosok yang dicegah. Namun, Ali Fikri mengungkap ketiganya pernah dipanggil KPK.
"Yang pernah dipanggil dan diperiksa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).
3. Selama 6 Bulan
Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.