JAKARTA – Profil dan jejak karier Suhartoyo, Ketua MK yang dilantik gantikan Anwar Usman akan dibahas lengkap dalam artikel ini.
Suhartoyo diketahui telah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi Anwar Usman yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik
Berikut adalah profil dan jejak karier dari Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, dilansir beragam sumber, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo atau yang memiliki gelar lengkap Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir pada 15 Oktober 1959 di Sleman, Yogyakarta.
Dia memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Sebelum menjadi hakim MK, Suhartoyo telah menjadi hakim diberbagai Pengadilan Negeri, seperti PN Curup, PN Metro, PN Metro, PN Tangerang, PN Bekasi.
Dia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Kotabumi, ketua PN Praya, wakil ketua PN Pontianak, wakil ketua PN Jakarta Timur, ketua PN Jakarta Selatan. Lalu pada 2011, ia terakhir menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi.
Pada tahun 2015, dia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumandi yang menjadi saingannya saat itu. Walaupun saat itu, dia terjerat kontroversi karena Komisi Yudisial melakukan investigasi kepadanya, tetapi Suhartoyo menegaskan bahwa dia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan dan bepergian 18 kali ke Singapura.
Dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, Suhartoyo pernah mengadili sengketa Pilpres 2019, dan ikut mengadili beberapa Judicial Review UU, seperti UU Cipta Kerja, dimana dia sepakat UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga harus dibekukan dan diperbaiki selama 2 tahun. Suhartoyo juga menguji UU tentang perkawinan beda agama, dia menolak gugatan tersebut dengan mengajukan Concurring Opinion.
Pada tahun 2023, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-7 menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melakukan pelanggaran kode etik.
Suhartoyo terpilih dalam musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
(Fahmi Firdaus )